Pinjaman Sertifikat Rumah Cepat Cair

Cara Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Produk Pinjaman Sertifikat Rumah Cepat Cair saat ini kian populer lanttaran semakin banyak nasabah yang mengalami masalah finansial.

Nah teruntuk anda yang saat ini sedang terdesak akan kebutuhan dadakan. Maka bisa mengajukan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah.

Selain syarat dan prosesnya yang mudah, plafon pinjaman yang bisa dicairkan juga relatif lebih besar. Sehingga secara tidak langsung bisa mengatasi semua masalah keuangan anda.

Nah teruntuk jaman yang sudah serba teknologi seperti sekrang, sangatlah mudah mencari referensi tentang tempat terbaik utnuk menggadaikan sertifikat rumah.

Dalam hal ini, anda bisa dengan leluasa memilih lembaga multifinance yang dianggap paling aman sekaligus memberikan proses dan waktu pencairan yang cepat.

Namun sebelum itu, tentu anda juga harus paham dulu dengan beberaapa persyaratan yang ditetapkan. Terlebih anda mengajukan pembiayaan di sejumlah lembaga multifinance berbeda.

Bisa disebut jika hampir semua lembaga multifinance menawarkan produk pinjaman cepat cair. Hal tersebut didukung pula dengan adanya perkembangan teknologi.

Poin yang paling penting hanyalah melalui prosedur yang benar. Sehingga anda tidak mengalami masalah saat mengajukan aplikasi kredit. Khususnya menyiapkan semua dokumen syarat yang diminta.

Tidak bisa dipungkiri jika gadai sertifikat rumah menjadi cara terbaik untuk mengajukan pinjaman dalam jumlah tinggi. Untuk informasi yang lebih lengkap, yuk lanjut baca rincian dibawah ini.

Pinjaman Sertifikat Rumah Cepat Cair

Apabila anda ingin proses pengajuan pnjaman sertifikat rumah berjalan lancar dan cepat. Tentu poin awal yang patut diperhatikan ialah mempersiapkan daftar syarat yang dibutuhkan.

Pada setiap lembaga, mungkin menetapkan syarat dan ketentuan yang berbeda. Akan tetapi secara umum dokumen yang dibutuhkan hampir sama.

Nah, bagi anda yang ingin gadai sertifikat rumah proses cepat. Perhatikan dulu sejumlah syarat berikut :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun dengan statu perkawinan belum menikah, menikah dan cerai.
  • Status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan.
  • Berprofesi sebagai karyawan tetap (minimal 2 tahun), dan wiraswasta minimal 2 tahun.

Sedangkan dokumen persyaratan yang harus dilengkap mencakup :

  • Formulir aplikasi pengajuan kredit.
  • e-KTP, KK, Surat Nikah / Cerai
  • Pas foto terbaru (pemohon dan pasangan)
  • Slip gaji terbaru / Surat Keterangan Penghasilan.
  • SK Pengangkatan Pegawai Tetap.
  • Buku Tabungan / Giro 3 bulan terakhir.
  • NPWP untuk permohonan kredit di atas Rp 100 juta.
  • SPT PPh PS 21 untuk kredit Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
  • Akta Pendirian Perusahaan (SIUP, TDP, SITU)
  • SHM / SHGB

Jenis Lembaga Multifinance Yang Bisa Anda Pilih

Terdapat sejumlah lembaga yang mungkin bisa dijadikan tujuan untuk memperoleh pinjaman. Adapun referensi yang dimaksud ialah :

  • Lembaga perbankan, baik itu BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Bank BTN, Mandiri, atau bank lainnya.
  • Pegadaian, yakni lembaga BUMN yang menawarkan pengajuan gadai barang berharga.
  • Multifinance, seperti halnya BAF, BFI, Adira, dan yang lainnya.
  • Koperasi, lembaga ini juga sangat cocok untuk anda pilih. Sebab dengan hanya menjadi anggota, anda sudah bisa mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah dengan plafon yang dibutuhkan.
  • P2P Lending, lembaga ini bersifat online (pinjaman online). Meski bisa dipilih, namun anda harus paham betul dengan lembaga yang dijadikan rujukan.

Perlu kami perjelas kembali, bisa disebut jika semua lembaga pembiayaan memberikan layanan yang sangat mudah. Entah itu bank, koperasi, pegadaian dan yang lainnya. Sudah menyediakan layanan yang sangat cepat melalui jaringan online.

Artinya, sebelum anda mengajukan pembiayaan dengan sistem gadai sertifikat rumah. Tentu bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan mengunjungi website resmi lembaga yang dipilih.

Bagaimana dengan prosedur pengajuannya? Nah seperti yang sudah kami jelaskan di atas. Ada dua alternatif yang bisa anda manfaatkan untuk mengajukan pinjaman sertifikat rumah.

Alternatif pertama ialah mengajukan pembiayaan dengan cara offline. Tepatnya anda bisa datang atau berkunjung langsung ke kantor cabang lembaga terpilih.

Sedangkan untuk alternatif kedua ialah dengan memanfaatkan layanan online. Hal ini bisa anda lakukan dengan mengisi formulir via website resmi, atau bisa pula melalui layanan mitra.

Jika ingin cara yag lebih mudah, bisa menghubungi whatsapp kami →DISINI.

Chat Sekarang!
1
Ada yang bisa kami bantu?
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?